a. Akses Tanpa Izin (Unauthorized Access)
Kejahatan jenis unauthorized access dilakukan dengan memasuki komputer atau jaringan komputer tanpa izin. Pelaku kejahatan ini memanfaatkan kelemahan sistem keamanan komputer maupun jaringan komputer. Si penjahat menyusup ke komputer untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya sekadar menguji keahlian yang ia miliki. Pelaku penyusupan disebut cracker (criminal minder hacker). Jika si pelaku hanya menguji kemampuannya, dapat dikatakan bahwa pelaku ini tergolong hacker. Sebagai catatan, jasa hacker sering digunakan oleh perusahaan pembuat program untuk menguji keamanan suatu program yang mereka buat.
b. Illegal Contents
Sesuai namanya, illegal contents (muatan ilegal) berarti muatan berupa data atau informasi asing yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan. Data atau informasi yang dimasukkan dapat berupa sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai dengan norma. Pelaku kejahatan memasukkan data ini untuk menimbulkan kekacauan atau mencemarkan nama baik seseorang.
c. Cyber Spionase
Spionase berarti mata-mata. Nah, cyber spionase (mata-mata dalam dunia maya) dilakukan untuk mengamati serta mencuri informasi rahasia suatu negara atau perusahaan. Untuk menanggulangi cyber spionase, kamu dapat menggunakan software penangkal.
d. Sabotase
Bentuk kejahatan ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan, kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer. Sabotase dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data dalam jumlah besar. Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu sistem terganggu dan bahkan terhenti.
e. Phising
Phising dilakukan untuk mengecoh korban sehingga si korban memberikan data ke dalam situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan direkayasa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Data pribadi yang diincar misalnya ID (identitas), password, dan nomor PIN. Selanjutnya aneka data pribadi tersebut digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi.
f. Carding
Sesuai istilah yang diberikan, carding adalah kejahatan seputar penggunaan kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu kredit melakukan transaksi di internet. Carding dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online. Dengan cara tertentu, pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah itu, pelaku kejahatan merekam data-data kartu kredit. Nah, dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.
g. Penipuan Menggunakan Telepon Seluler (Handphone)
Kamu, saudaramu, atau tetanggamu mungkin pernah menerima SMS (Short Message Service)
bahwa kamu menjadi pemenang suatu kuis atau memperoleh pulsa gratis. Tidak tanggung-tanggung, hadiah barang atau pulsa yang akan kamu terima bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Namun hati-hati dengan SMS seperti itu. Jangankan memperoleh sepeser uang, bisa- bisa kamu malah rugi jutaan rupiah. Ya, SMS yang kamu terima termasuk penipuan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Korban penipuan SMS ini banyak sekali. Jadi, kamu harus berhati-hati jika menerima SMS yang berisi pemberitahuan penerima hadiah.
2. Pelanggaran Hak Cipta
Misalkan kamu menciptakan suatu karya. Nah, hak cipta adalah hak yang kamu miliki untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaanmu tersebut. Hak cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan suatu ciptaan. Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya. Mungkin kamu belum terlalu akrab dengan istilah hak cipta. Meskipun begitu, sebenarnya kamu sering menemukan aturan hak cipta. Tidak percaya? Coba saja buka salah satu buku teks pelajaranmu.
Aturan tersebut digunakan untuk mengatur penggunaan buku. Misalnya pengguna buku dilarang mengutip tanpa izin dan memperbanyak buku dengan cara memfotokopi. Tentu aturan-aturan ini dibuat untuk menghargai dan melindungi hak-hak si pembuat buku. Hak ini misalnya keterjaminan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan buku (biasa disebut royalti).
Dalam lingkup yang lebih luas, hak cipta diberikan kepada pencipta software, desain, hingga pembuat fotografi. Hak cipta diatur dan dilindungi negara, yaitu berupa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Undang-Undang ini disebut pula Undang-Undang no 19 tahun 2002. Mengapa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dibuat? Apakah hak-hak pencipta tidak terjamin? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah uraian berikut.
Ketahuilah, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus pembajakan software tertinggi di dunia. Bayangkan saja, pada tahun 2008 pembajakan di Indonesia mencapai 87%. Artinya, sebagian besar software yang digunakan di Indonesia adalah software bajakan.
Membajak software dapat berupa tindakan memperbanyak software atau memperjualbelikan hasil penggandaan tersebut. Di sisi lain, software harus digunakan dengan aturan tertentu. Misalnya saja software tidak boleh diperbanyak dan hanya boleh diinstal pada satu komputer.
Jadi, jika kamu membeli software bajakan, berarti kamu mematikan kreativitas pembuat software. Ya, tentu saja hal ini akan terjadi. Sebab, pembuat software merasa tidak dihargai. Lebih jauh lagi, ia tidak akan memperoleh keuntungan. Jika ia tidak memperoleh keuntungan, tentu ia sulit melakukan riset lagi. Bukan hanya pencipta, pemerintah juga mengalami kerugian akibat pembajakan. Ya, sebab pemerintah akan kehilangan pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan software asli.
3. Munculnya Kekejaman dan Kekerasan
Kekejaman dan kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Coba kamu amati berita dalam koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin banyak, bukan? Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku kekerasan meniru tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran. Beberapa waktu lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi oleh sekelompok teroris. Dewasa ini televisi juga menyajikan tontonan yang kurang baik. Misalnya saja penayangan sinetron yang cenderung mengumbar kekerasan, kejahatan, dan kelicikan. Jika masyarakat tidak selektif dan kritis, mungkin saja perilaku tokoh-tokoh sinetron ini akan mempengaruhi masyarakat.
4. Masuknya Budaya Asing
Budaya asing tak selamanya buruk. Namun, tidak semua budaya asing juga baik. Gawatnya, semua budaya asing, baik atau buruk, mudah sekali masuk ke suatu negara.Tentu media yang digunakan adalah alat TIK. Hanya dengan mengunjungi suatu situs, kita mudah sekali mencari referensi aneka budaya. Nah, jika kita tidak berhati-hati mencermati budaya asing, mungkin saja kita akan berperilaku sesuai dengan budaya asing itu.
5. Bahaya Perjudian dan Pornografi
Perjudian dan pornografi sebenarnya masalah klasik di berbagai belahan dunia. Tanpa kehadiran alat-alat TIK pun, dua hal ini telah ada. Namun, kehadiran alat TIK juga memicu bentuk-bentuk baru perjudian dan pornografi. Perjudian melalui internet (perjudian online) semakin marak. Dengan sistem ini, perjudian dapat dilakukan antarbenua. Begitu pula dengan pornografi. Hal yang satu ini juga semakin marak karena kemudahan mengakses materi porno. Bahkan, dalam internet dapat ditemukan banyak sekali situs porno.
Beri Komentar